Layanan pengguna 360Kredi
Penanganan Keluhan nasabah mengenai Penagihan
Pelanggan menanyakan hal tentang penagihan
Customer service menanyakan data nomor telpon, nomor KTP, atau nama lengkap pelanggan untuk melakukan proses verifikasi
Customer service harus dapat mengidentifikasi alasan pelanggan menanyakan hal tentang penagihan. Customer service harus berupaya untuk membantu permasalahan nasabah dengan baik dan berupaya untuk menyelesaikan masalah yang timbul dengan usaha terbaiknya di bawah pengawasan customer service manager
Jika customer service tidak dapat menyelesaikan penagihan tersebut, customer service harus segera melapor ke customer service manager.
Customer service manager harus segera berkoordinasi dengan departemen terkait untuk tindakan selanjutnya.
Apabila tindakan selanjutnya memerlukan departemen tersebut untuk menghubungi customer, maka departemen tersebut harus menginformasikan kepada teamnya untuk menghubungi customer.
Customer service harus membuat laporan dari setiap permasalahan sehubungan dengan penagihan.
Segala jenis keluhan dari pelanggan akan dijadikan bahan evaluasi mingguan untuk perbaikan pelayanan.
Penanganan Keluhan nasabah mengenai Pencairan Pinjaman
Customer service akan menanyakan nomor telpon atau nomor KTP atau nama lengkap yang digunakan saat pendaftaran dan melakukan verifikasi data
Customer service mengecek status pencairan pinjaman di system.
Apabila proses pencairan pinjaman kurang dari 2 jam, Customer service akan menginformasikan kepada pelanggan bahwa proses pencairan pinjaman memakan waktu paling lama 2 jam.
Apabila pencairan pinjaman telah lebih dari 2 jam, customer service akan meminta pelanggan untuk mengirimkan bukti transaksi terakhir di rekening bank pelanggan dan dikirim melalui email customer service.
Customer service melakukan pelaporan kepada CS manager
CS manager harus segera melakukan koordinasi dengan departemen terkait untuk dilakukan analisa lebih lanjut.
Apabila hasil pengecekan menunjukkan bahwa proses pencairan pinjaman gagal, maka proses pencairan pinjaman harus segera dilakukan.
Customer service harus membuat laporan terhadap setiap permasalahan sehubungan dengan pencairan dana
Semua permasalahan mengenai pencairan dana akan dijadikan bahan evaluasi mingguan untuk perbaikan pelayanan
Penanganan Keluhan nasabah mengenai Konfirmasi Pembayaran
Pelanggan ingin melakukan konfirmasi pembayaran pinjaman melalui hotline, official social media, layanan livechat pelanggan, atau melalui email.
Customer service menanyakan data nomor telpon, nomor KTP, atau nama lengkap pelanggan untuk melakukan proses verifikasi
Customer service melakukan pengecekan status pembayaran pinjaman di system
Jika pembayaran telah diterima dan terupdate di sistem, customer service akan memberitahukan kepada pelanggan untuk menunggu notifikasi melalui pesan sms ke nomor telpon yang didaftarkan mengenai status pembayaran pinajaman pelanggan
Jika pembayaran belum terima dan telah lewat dari dua jam setelah pembayaran yang dilakukan oleh nasabah, maka customer service akan segera melaporkan ke customer service manager
Customer service manager akan segera berkoordinasi dengan departemen terkait untuk penanganan lebih lanjut
Apabila pembayaran pelanggan telah diterima, pelanggan akan menerima notifikasi melalui pesan sms
Apabila pembayaran pelanggan belum diterima, departemen terkait dan customer service manager akan melakukan koordinasi dengan bank terkait untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut
Customer service harus membuat laporan terhadap setiap permasalahan sehubungan dengan konfirmasi pembayaran
Semua permasalahan mengenai konfirmasi pembayaran akan dijadikan bahan evaluasi mingguan untuk perbaikan pelayanan
Penanganan Keluhan Nasabah Mengenai Metode Pembayaran
Pelanggan menanyakan metode pembayaran pinjaman
Customer service menanyakan data nomor telpon, nomor KTP, atau nama lengkap pelanggan untuk melakukan proses verifikasi
Apabila pelanggan dapat mengakses fitur pada aplikasi, customer service wajib mengarahkan customer untuk mengakses fitur kode pembayaran pada aplikasi pelanggan.
Jika karena alasan apapun pelanggan tidak dapat mengakses aplikasi, customer service akan memberitahukan dengan kode pembayaran kepada pelanggan dengan catatan bahwa sebelum melakukan pembayaran pelanggan wajib untuk melakukan pengecekan apakah kode pembayaran tersebut betul milik pelanggan yang bersangkutan. Segala jenis risiko yang timbul apabila pelanggan menerima kode pembayaran dari customer service harus ditanggung oleh pelanggan yang bersangkutan
Customer service harus membuat laporan terhadap setiap permasalahan sehubungan dengan metode pembayaran
Semua permasalahan mengenai metode pembayaran akan dijadikan bahan evaluasi mingguan untuk perbaikan pelayanan
Layanan Pengaduan 360Kredi
Anda dapat menghubungi tim dukungan melalui fitur live chat yang tersedia di aplikasi 360Kredi
Hubungi call center 360Kredi di nomor (087874847807)
Kirimkan pengaduan Anda ke alamat email cs@360kredi.id
Anda juga dapat menghubungi 360Kredi melalui whatsapp +6281373974798
Media Sosial 360Kredi
Email Layanan Pengaduan
cs@360kredi.id
Telepon
0878-74847807
Waktu OperasionalSenin - Jumat 09:00 - 18:00tidak termasuk hari libur nasionalAlamat Kantor Pusat
Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930
Kantor Pelayanan Pelanggan
Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk,
Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550
Untuk menyampaikan pernyataan, keluhan atau saran hubungi 360Kredi di alamat atau nomor telepon di atas.
Disclaimer Risiko
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Copyright © 2025 PT Inovasi Terdepan Nusantara.
All right reserved